DEFINISI KHITAN
Khitan secara etimologis (lughawi) merupakan bentuk masdar (verbal noun) dari fi'il madi khatana (خَتَن) yang berarti memotong. Dalam terminologi syariah Islam, bhitan bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutup hasyafah (kepala penis) kemaluan laki-laki sehingga semua hasyafah terbuka. Sedang bagi wanita khitan adalah memotong bagian bawah kulit yang disebut nawat yang berada di bagian atas faraj (kemaluan perempuan). Khitan bagi laki-laki disebut i'dzar sedang bagi perempuan disebut khifd. Jadi, khifd bagi perempuan sama dengan khitan bagi laki-laki.
DALIL QURAN DAN SUNNAH (HADITS) TENTANG KHITAN
QS An-Nahl :123
ثم أوحينا إليك أن اتبع ملة إبراهيم حنيفاً وما كان من المشركين). [النحل:123]
- QS Al Hajj 78
حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ
- Hadits riwayat Bukhary & Muslim
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
- Hadits riwayat Bukhary & Muslim. Lihat juga As-Syaukani dalam Nailul Autar 1/111
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
- Hadits riwayat Abu Dawud
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
- Hadits riwayat Baihaqi
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
- Hadits riwayat Ar-Rafi'i dalam At-Takwin, As-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmuah, Al-Bahiri dalam As-Sabi'
اختنوا أولادكم يوم السابع فإنه أطهر وأسرع لنبات اللحم.
- Hadits riwayat As-Syaukani dalam At-Talkhis Al-Jabir
من أسلم فليختتن
Artinya: Barangsiapa yang masuk Islam maka hendaknya dia berkhitan- Hadits riwayat Ahmad, dan Baihaqi
الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء
- Hadits riwayat Tabrani, Baihaqi, Ibnu Adi, Daulabi, Al-Khatib, tentang khitan perempuan
إذا خفضت أَشِمِّي ولا تَنْهَكِي فإنه أحظى للزوج وأسرى للوجه
- Hadits riwayat Abu Daud dari Ummu Atiyah
إن امرأة كانت تختن بالمدينة فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: "لا تنهكي فإن ذلك أحظى للمرأة وأحب إلى البعل
- Hadits riwayat Muslim
إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل
- Hadits riwayat Baihaqi
إنه عندما هاجر النساء كان فيهن أم حبيبة، وقد عرفت بختان الجواري فلما زارها رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لها يا أم حبيبة هل الذي كان في يدك هو في يدك اليوم؟ فقالت نعم يا رسول الله إلا أن يكون حراماً فتنهانا عنه. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "بل هو حلال" وقال صلى الله عليه وسلم: " يا نساء الأنصار اختفضن (اختتن) ولا تنهكن أي لا تبالغن في الخفاض"
Khitan Mencegah Penularan HIV
Dalam dunia medis pengangkatan kulit penis atau khitan sering menimbulkan krontrovesi. Tapi kini sudah banyak penelitian yang menunjukkan dampak positif dari khitan atau sunat.
Hasil penelitian di Sydney Medical School menemukan pria yang tidak sunat lebih berisiko terkena penyakit infeksi seperti uretra, infeksi saluran kemih, dan ginjal. Parahnya pria yang tidak sunat akan berisiko empat kali lipat terkena salah satu penyakit tersebut.
Penelitian yang dilakukan terhadap 407.902 orang, termasuk anak-anak maupun pria dewasa ini menyimpulkan bahwa khitan dapat memberikan perlindungan sepanjang hidup dan menurunkan risiko penyakit saluran kemih mencapai tiga kali lipat.
Pada anak usia 1 tahun yang tidak sunat risikonya mencapai 9,9 kali lebih besar terkena infeksi saluran kemih. Anak laki-laki berusia 1 – 16 tahun yang tidak sunat berisiko lebih tinggi 6,6 kali. Sementara pada pria dewasa yang berusia di atas 16 tahun berisiko 3,4 kali lebih tinggi.
Selain itu, pria yang dikhitan berisiko lebih kecil mengalami lecet, luka atau cedera lain di penis selama berhubungan seks. Sehingga risiko penularan HIV pun menjadi berkurang. Luka di kulit penis yang menjadi jalan penularan HIV saat berhubungan intim pun bisa diatasi.
Tujuan dan Manfaat Khitan
Sebagai salah satu ajaran yang telah diterapkan dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan, khitan memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi kepentingan syiar Islam. Sebab, khitan bertujuan untuk kesehatan jasmani dan rohani. Selain itu, khitan juga dianggap sebagai salah satu media penyucian diri dan bukti ketundukan seseorang kepada ajaran agamanya. Rasulullah SAW bersabda, “Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku.” (HR Bukhari Muslim).
Melalui khitan, seorang anak sejak dini diajarkan mengenai pentingnya kesehatan dan kebersihan badan, terutama alat kelaminnya. Bagi laki-laki, khitan berfungsi untuk mempermudah dan mempercepat proses pembersihan fisik sebagai salah satu syarat sahnya ibadah, khususnya yang berkaitan dengan kotoran air kencing. Dari sudut pandang medis, seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran, khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, bakteri, dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika air seni keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, endapan kotoran yang biasa disebut smegma ini sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama, endapan tersebut akan semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang membuang air kencingnya dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Karena itu, bila tidak dibersihkan, endapan kotoran yang tertahan itu dapat menyebabkan infeksi pada penis serta kanker leher rahim pada perempuan yang disetubuhinya.
Penyakit kelamin
Beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kalangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita AIDS, kanker alat kelamin, bahkan kanker rahim juga banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan orang-orang non-Muslim di Eropa dan Amerika Serikat melakukan khitan. Mengutip tulisan Abdul Hamid Mahmud Thahmaz berjudul “Al-Arbaun Al-Ilmiyah”, sebuah majalah medis terkenal di Inggris, BMG, pernah menurunkan makalah tentang kanker kelamin dan penyebab-penyebabnya pada tahun 1986. Dalam artikel yang diturunkannya ini, Abdul Hamid menulis bahwa sesungguhnya kanker kelamin sangat kecil sekali terjadi di kalangan Yahudi dan negeri-negeri Muslim, sebab mereka melakukan khitan semenjak usia anak-anak. Dan data statistik medis juga menunjukkan bahwa kanker kemaluan yang terjadi pada kalangan Yahudi tidak terjadi, kecuali hanya terhadap sembilan penderita dalam setahun. Khitan adalah menyempurnakan thaharah (bersuci) dalam beribadah. Karena itu, khitan disunahkan dilakukan saat bayi berumur tujuh hari, karena Rasulullah telah melaksanakan aqiqah dan khitan untuk kedua cucunya Hasan dan Husein di hari ketujuh, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Baihaqi. Pendapat lain menyatakan khitan dilakukan ketika berumur tujuh hingga 10 tahun karena pada saat itu seorang anak mulai diperintahkan menjalankan shalat. Secara psikologis, sebaiknya khitan dilakukan saat anak sudah memahami sisi positif dan negatif sehingga trauma psikis lebih minimal. Sementara itu, majalah Al-Ma'had Al-Wathaniy Li Al-Sarthan pernah menurunkan tulisan tentang hasil penelitian yang menegaskan bahwa kanker kelamin bisa berpindah pada saat melakukan hubungan seks. Menurut hasil penelitian tersebut, melakukan hubungan seks dengan banyak pasangan bebas juga akan menyebabkan terjadinya kanker kelamin. Selain baik untuk kesehatan, khitan diyakini juga bisa meningkatkan kualitas syahwat. Secara medis telah dibuktikan bahwa bagian kepala penis peka terhadap rangsangan karena banyak mengandung syaraf erotis sehingga kepala penis yang tidak disunat lebih sensitif daripada yang disunat. Dan sunat membantu mencegah ejakulasi dini. Secara medis, khitan bagi perempuan belum ditemukan keuntungannya. Namun, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ummu Atiah, bahwa perempuan yang dikhitan akan lebih dicintai oleh suaminya dan mempunyai kedudukan yang mulia dibandingkan perempuan lainnya (yang tidak dikhitan). Ajaran Islam menganjurkan agar setiap anak sebaiknya dikhitan pada saat usia masih kecil (sampai batas usia mumayiz). Hal ini berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW yang mengkhitan kedua cucunya pada saat masing-masing baru berusia tujuh hari. Alasannya, karena pada usia demikian anak-anak sedang dipersiapkan fisiknya untuk menjalankan tugas-tugas keagamaan kelak setelah mereka mencapai usia dewasa. Sementara dari sudut mental anak, pada saat anak itu dikhitan, ia mulai diperkenalkan kepada aturan-aturan agama agar muncul kesadaran bahwa dirinya adalah makhluk Allah SWT yang harus tunduk kepada-Nya dan berkorban atas perintah-Nya.
Metode Khitan
Sejalan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, metode khitan juga mengalami perkembangan. Bila dulu menggunakan bilah bambu tajam untuk memotongnya sampai metode sekarang paling canggih menggunakan laser.Banyak teknik khitan dan pemberian nama setiap teknik didasarkan pada alat dan teknik penyunatan yang dilakukan. Teknik paling tua adalah guilotine atau sayatan pancung. Lalu, ada teknik dorsumsisi (sayatan melingkar), metode cincin (zhenxi circumcision ring atau ross circumcision ring) yang mulai diperkenalkan sejak 1942.
Ada pula teknik double circular incision (sleeve resection /freehand circumcision), sheldon, comco clamp, teknik mogen (meningkat penggunaannya di AS), teknik plestible, smart clamp (metode jepit dengan sejenis plastik disposable), tara clamp (metode jepit dengan sejenis plastik disposable), dan laser CO2 (yang sering dipakai sharplan CO2 medical laser), dan lain-lain. Teknik yang umum digunakan di Indonesia adalah dengan cara dipotong menggunakan bistouri (pisau bedah) atau juga dikenal dengan cara konvensional, smart clamp, plestibel, tara clamp, dan cauter. Cara konvensional ini masih dianggap baik dibandingkan electro cauter atau laser.
HUKUM KHITAN MENURUT PANDANGAN MADZHAB EMPAT
Berdasarkan sejumlah dalil dariQuran dan hadits di atas, maka ulama dari keempat madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali memiliki pandangan yang sama dalam satu hal: bahwa khitan itu dianjurkan dalam agama (masyruk - مشروع) baik bagi laki-laki dan perempuan. Namun, apakah anjuran tersebut bersifat wajib ataukah hanya sunnah, mereka berbeda pendapat dengan rincian sebagai berikut:
PANDANGAN MADZHAB SYAFI'I DAN HANBALI
Hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan menurut madzhab Syafi'i dan Hanbali. Alasan kedua madzhab adalah:
(a) ada hadits di mana Nabi berkata pada seorang pria yang baru masuk Islam: "Hilangkan darimu rambut kekafiran (yang menjadi alamat orang kafir) dan khitanlah " (HR Abu Daud - teks hadits lihat di atas.)
(b) Khitan adalah syiar umat Islam, maka ia hukumnya wajib sebagaimana syiar-syiar yang lain. Adapun dalil bahwa khitan tidak wajib bagi wanita menurut madzhab Hanbali adalah hadits: "الختان سنة للرجال، ومكرمة للنساء"
Pendapat mu'tamad (diunggulkan) dari madzhab Hanbali dan Syafi'i adalah khitan wajib bagi pria dan wanita.
Sedangkan Ibnu Qudamah (ulama madzhab Hanbali) dalam Al-Mughni mempunya pendapat sendiri yaitu khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan (makromah) bagi perempuan. Adapun perbedaan antara sunnah dan mukromah adalah kesunnahan mukromah berada sedikit di bawah sunnah.
PANDANGAN MADZHAB HANAFI DAN MALIKI
Hukumnya sunnah bagi laki-laki dan dianjurkan bagi perempuan menurut madzhab Hanafi dan Maliki berdasarkan pada hadits: الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita. Hadits riwayat Ahmad, Baihaqi.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dikatakan bahwa pendapat yang muktamad (diunggulkan) dalam madzhab Hanafi, Maliki dan pendapat minoritas dari madzhab Syafi'i adalah wajib khitan bagi pria dan sunnah bagi wanita.
CARA KHITAN BAGI LAKI-LAKI
Tindakan memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung zakar atau kepala penis (Arab, hasyafah حشفة). Secara umum, sunat adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi.
KHITAN BAGI PEREMPUAN
Imam Nawawi menyatakan bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih dan menutupi yang ada di atas v4gina perempuan.
TUJUAN KHITAN (SUNAT) SECARA SYARIAH
1. Tujuan utama syariah kenapa khitan itu disyariatkan adalah karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat. Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya. Dengan khitan, maka najis kencing yang melihat disekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.
2. Mengikuti sunnah Rasulullah.
3. Mengikuti sunnah Nabi Ibrahim.
MANFAAT KHITAN BAGI KESEHATAN
Manfaat khitan dari sudut kesehatan terutama bagi laki-laki cukup banyak. Antara lain:
1. Lebih higines (sehat) karena lebih mudah membersihkan kemaluan (p3nis) dari pada yang tidak sunat. Memang, mencuci dan membasuh kotoran yang ada di bawah kulit depan kemaluan orang yang tidak disunat itu mudah, namun khitan dapat mengurangi resiko infeksi bekas air kencing. Menurut penelitian medis, infeksi bekas urine lebih banyak diderita orang yang tidak disunat. Infeksi yang akut pada usia muda akan berakibat pada masalah ginjal di kemudian hari.
2. Mengurangi resiko infeksi yang berasal dari transmisi seksual. Pria yang dikhitan memiliki resiko lebih rendah dari infeksi akibat hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Walaupun seks yang aman tetap penting.
3. Mencegah problem terkait dengan p3nis. Terkadang, kulit muka pen1s yang tidak dikhitan akan lengket yang sulit dipisah. Dan ini dapat berakibat radang pada kepala pen1s (hasyafah).
4. Mencegah kanker p3nis (penile cancer). Kanker pen1s tergolong jarang terjadi, apalagi pada pen1s yang disunat. Di samping itu, kanker leher rahim (cervical cancer) lebih jarang terjadi pada wanita yang bersuamikan pria yang dikhitan.
0 Komentar