Kewajiban Dokter
Dalam menjalankan tugasnya, bagi dokter berlaku “Aegroti Salus Lex Suprema” yang berarti
keselamatan pasien adalah hukum tertinggi (yang utama). Kewajiban dokter yang
terdiri dari kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap
teman sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri.
Dalam UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 51 dinyatakan bahwa kewajiban dokter
atau dokter gigi adalah :
a. Memberikan
pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
serta kebutuhan medis pasien.
b. Merujuk
pasien ke dokter atau dokter gigi yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang
lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
c. Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu
meninggal dunia.
d. Melakukan
pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin pada
orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya
e. Menambahkan
ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau dokter gigi.
Hak Dokter
1. Melakukan
praktik dokter setelah memperoleh Surat Izin Dokter (SID) dan Surat Izin
Praktik (SIP)
Dalam
PP No. 58 tahun 1958 telah ditetapkan tentang wajib daftar ijazah dokter dan
dokter gigi baru, yang disusul dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI
No.560/Menkes/Per/X/1981 tentang pemberian izin menjalankan pekerjaan dan izin
praktik bagi dokter umum dan No.561/Menkes/Per/X/1981 tentang pemberian izin
menjalankan pekerjaan dan izin praktik bagi dokter spesialis. Menurut Pasal 7
UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sehingga tugas registrasi dokter
dan dokter gigi dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Jadi, dokter
yang telah memperoleh surat tanda registrasi tersebut memiliki wewenang praktik
kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki(Pasal 35)
2. Memperoleh
informasi yang benar dan lengkap dari pasien /keluarga tentang penyakitnya.
Informasi tentang
penyakit terdahulu dan keluhan pasien yang sekarang
Dideritanya, serta riwayat pengobatan sebelumnya sangat
membantu dokter untuk menegakkan
diagnosis yang pasti. Setelah diperoleh anamnesia, dokter berhak
melanjutkan pemeriksaan dan pengobatan walaupun untuk
prosedur tertentu
memerlukan PTM
3. Bekerja
sesuai standar profesi
Dalam
upaya memelihara kesehatan pasien, seorang dokter berhak untuk bekerja sesuai standar (ukuran) profesinya sehingga ia
dipercaya dan diyakinin oleh masyarakat bahwa dokter bekerja secara
profesional.
4. Menolak
melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan etika, hukum, agama, dan hati
nuraninya
Hak ini dimiliki dokter
untuk menjaga martabat profesinya. Dalam hal ini
berlaku
“Sa science et sa conscience” ya ilmu
pengetahuan, dan hati nurani.
5. Mengakhiri
hubungan dengan seorang pasien jika menurut penilaiannya kerja sama pasien
dengannya tidak berguna lagi, kecuali dalam keadaan gawat darurat
Dalam hubungan pasien
dengan dokter haruslah saling menghargai dan saling
menghargai dan saling
mempercayai. Jika instruksi yang diberikan dokter, misalnya untuk meminum obat
berkali-kali tidak dipatuhi oleh pasien dengan alasan lupa, tidak enak dan
sebagainya sehingga jelas bagi dokter bahwa pasien tersebut tidak kooperatif.
Dengan demikian dokter memiliki hak memutuskan kontrak terapeutik.
6. Menolak
pasien yang bukan bidang spesialisasinya, kecuali dalam keadaan darurat atau
tidak ada dokter lain yang mampu menanganinya.
Seorang dokter harus
senatiasa melakukan profesinya menurut ukuran
tertinggi . Dengan
demikian, seorang dokter yang telah menguasai sesuatu bidang spesialisasi,
tentunya tidak mampu memberikan pelayanan kedokteran dengan standar tinggi
kepada pasien yang bukan bidang spesialisasinya. Karena itu,dokter berhak
menolak pasien tersebut. Namun, untuk pertolongan pertama pada kecelakaan
ataupun untuk pasien-pasien gawat darurat, setiap dokter berkewajiban
menolongnya apabila tidak ada dokter lain yang menanganinya.
7. Hak
atas kebebasan pribadi (Privacy) Dokter
Pasien yang mengetahui
kehidupan pribadi dokter, perlu menanahan diri untuk
Tidak menyebar luaskan hal-hal yang sangat bersifat
pribadi dari dokternya.
8. Ketentraman
bekerja.
Seorang dokter
memerlukan suasana tentram agar dapat bekerja dengan baik.
Permintaan yang tidak
wajar dan sering diajukan oleh pasien /keluarganya, bahkan disertai tekanan
psiskis atau fisik, tidak akan membantu dokter dalam memelihara keluhuran
profesinya. Sebaliknya, dokter akan bekerja dengan tentram jika dokter sendiri
memegang teguh prinsip-prinsip ilmiah dan moral/etika profesi.
9. Mengeluarkan
surat-surat keterangan dokter.
Hampir setiap hari
kepda dokter diminta surat keterangan tentang kelahiran,
Kematian, kesehatan,
sakit dan sebagainya. Dokter berhak menerbitkan surat-surat keterangan tersebut
yang tentunya berlandaskan kebenaran.
10. Menerima
Imbalan Jasa
Dokter berhak menerima
imbalan jasa dan pasien/keluarganya berkewajiban
memberikan imbalan jasa
tersebut sesuai kesepakatan. Hak dokter
menerima imbalan jasa bisa tidak digunakan pada kasus-kasus tertentu, misalnya
pasien tidak mampu, pertolongan pertama pada kecelakaan, dari teman sejawat dan
keluarganya.
11. Menjadi
anggota perhimpunan profesi
Dokter yang melakukan
pekerjaan profesi perlu menggabungkan dirinya
Dalam perkumpulan
profesi atau perhimpunan seminat dengan tujuan untuk meningkatkan IPTEK dan
karya dalam bidang yang ditekuninya serta menjalin keakraban antara sesama
anggota.
12. Hak
membela diri
Dalam hal menghadapi
keluhan pasien yang merasa tidak puas terhadapnya,
atau dokter bermasalah,
dokter mempunyai hak untuk membela diri dalam lembaga tempat ia bekerja, dalam
perkumpulan tempat ia menjadi anggota, atau dipengadilan jika telah diajukan
gugatan terhadapnya.
Dalam UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 50 dinyatakan bahwa
Hak-hak dokter adalah
memperoleh perlindungan hukum sepanjang pelaksanaan tugas, memberikan pelayanan
medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, dan
memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
0 Komentar