Header Ads Widget

Responsive Advertisement

HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER

Kewajiban Dokter
            Dalam menjalankan tugasnya, bagi dokter berlaku “Aegroti Salus Lex Suprema” yang berarti keselamatan pasien adalah hukum tertinggi (yang utama). Kewajiban dokter yang terdiri dari kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri.
            Dalam UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran  Pasal 51 dinyatakan bahwa kewajiban dokter atau dokter gigi adalah :
a.       Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
b.      Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
c.       Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
d.      Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin pada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya
e.       Menambahkan ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau dokter gigi.

Hak Dokter
1.      Melakukan praktik dokter setelah memperoleh Surat Izin Dokter (SID) dan Surat Izin Praktik (SIP)
Dalam PP No. 58 tahun 1958 telah ditetapkan tentang wajib daftar ijazah dokter dan dokter gigi baru, yang disusul dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.560/Menkes/Per/X/1981 tentang pemberian izin menjalankan pekerjaan dan izin praktik bagi dokter umum dan No.561/Menkes/Per/X/1981 tentang pemberian izin menjalankan pekerjaan dan izin praktik bagi dokter spesialis. Menurut Pasal 7 UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sehingga tugas registrasi dokter dan dokter gigi dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Jadi, dokter yang telah memperoleh surat tanda registrasi tersebut memiliki wewenang praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki(Pasal 35)

2.      Memperoleh informasi yang benar dan lengkap dari pasien /keluarga tentang penyakitnya.
Informasi tentang penyakit terdahulu dan keluhan pasien yang sekarang
            Dideritanya, serta riwayat pengobatan sebelumnya sangat membantu dokter untuk             menegakkan diagnosis yang pasti. Setelah diperoleh anamnesia, dokter berhak
            melanjutkan pemeriksaan dan pengobatan walaupun untuk prosedur tertentu
            memerlukan PTM
3.      Bekerja sesuai standar profesi
Dalam upaya memelihara kesehatan pasien, seorang dokter berhak untuk bekerja sesuai     standar (ukuran) profesinya sehingga ia dipercaya dan diyakinin oleh masyarakat bahwa dokter bekerja secara profesional.
4.      Menolak melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan etika, hukum, agama, dan hati nuraninya
Hak ini dimiliki dokter untuk menjaga martabat profesinya. Dalam hal ini
berlaku “Sa science et sa conscience” ya ilmu pengetahuan, dan hati nurani.
5.      Mengakhiri hubungan dengan seorang pasien jika menurut penilaiannya kerja sama pasien dengannya tidak berguna lagi, kecuali dalam keadaan gawat darurat
Dalam hubungan pasien dengan dokter haruslah saling menghargai dan saling
menghargai dan saling mempercayai. Jika instruksi yang diberikan dokter, misalnya untuk meminum obat berkali-kali tidak dipatuhi oleh pasien dengan alasan lupa, tidak enak dan sebagainya sehingga jelas bagi dokter bahwa pasien tersebut tidak kooperatif. Dengan demikian dokter memiliki hak memutuskan kontrak terapeutik.
6.      Menolak pasien yang bukan bidang spesialisasinya, kecuali dalam keadaan darurat atau tidak ada dokter lain yang mampu menanganinya.
Seorang dokter harus senatiasa melakukan profesinya menurut ukuran
tertinggi . Dengan demikian, seorang dokter yang telah menguasai sesuatu bidang spesialisasi, tentunya tidak mampu memberikan pelayanan kedokteran dengan standar tinggi kepada pasien yang bukan bidang spesialisasinya. Karena itu,dokter berhak menolak pasien tersebut. Namun, untuk pertolongan pertama pada kecelakaan ataupun untuk pasien-pasien gawat darurat, setiap dokter berkewajiban menolongnya apabila tidak ada dokter lain yang menanganinya.
7.      Hak atas kebebasan pribadi (Privacy) Dokter
Pasien yang mengetahui kehidupan pribadi dokter, perlu menanahan diri untuk
            Tidak menyebar luaskan hal-hal yang sangat bersifat pribadi dari dokternya.
8.      Ketentraman bekerja.
Seorang dokter memerlukan suasana tentram agar dapat bekerja dengan baik.
Permintaan yang tidak wajar dan sering diajukan oleh pasien /keluarganya, bahkan disertai tekanan psiskis atau fisik, tidak akan membantu dokter dalam memelihara keluhuran profesinya. Sebaliknya, dokter akan bekerja dengan tentram jika dokter sendiri memegang teguh prinsip-prinsip ilmiah dan moral/etika profesi.
9.      Mengeluarkan surat-surat keterangan dokter.
Hampir setiap hari kepda dokter diminta surat keterangan tentang kelahiran,
Kematian, kesehatan, sakit dan sebagainya. Dokter berhak menerbitkan surat-surat keterangan tersebut yang tentunya berlandaskan kebenaran.
10.  Menerima Imbalan Jasa
Dokter berhak menerima imbalan jasa dan pasien/keluarganya berkewajiban
memberikan imbalan jasa tersebut sesuai kesepakatan.  Hak dokter menerima imbalan jasa bisa tidak digunakan pada kasus-kasus tertentu, misalnya pasien tidak mampu, pertolongan pertama pada kecelakaan, dari teman sejawat dan keluarganya.
11.  Menjadi anggota perhimpunan profesi
Dokter yang melakukan pekerjaan profesi perlu menggabungkan dirinya
Dalam perkumpulan profesi atau perhimpunan seminat dengan tujuan untuk meningkatkan IPTEK dan karya dalam bidang yang ditekuninya serta menjalin keakraban antara sesama anggota.
12.  Hak membela diri
Dalam hal menghadapi keluhan pasien yang merasa tidak puas terhadapnya,
atau dokter bermasalah, dokter mempunyai hak untuk membela diri dalam lembaga tempat ia bekerja, dalam perkumpulan tempat ia menjadi anggota, atau dipengadilan jika telah diajukan gugatan terhadapnya.

            Dalam UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dinyatakan bahwa
Hak-hak dokter adalah memperoleh perlindungan hukum sepanjang pelaksanaan tugas, memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, dan memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.

Posting Komentar

0 Komentar