1 Etika Profesi Kedokteran
Etika (ethics) berasal
dari kata Yunani ethos yang berarti akhlak, adat kebiasaan, watak, perasaan,
sikap yang baik dan layak. Menurut kamus umum bahasa indonesia (purwadarminta,
1953), etika adalah ilmu pengetahuan tentang azas akhlak. Sedangkan menurut
kamus besar bahasa indonesia dari departemen pendidikan dan kebudayaan (1988),
etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan buruk serta tentang hak dan
kewajiban moral, kumpulan atau seperangkat asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak, nilai yang benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
Terdapat perbedaan
antara etika dan etik. Etika merupakan ilmu yang mempelajari azas akhlak,
sedangkan etik adalah seperangkat asas atau nilai yang berkaitan dengan akhlak
seperti dalam kode etik.
Pekerjaan profesi
(berasal dari kata professio berarti pengakuan) merupakan pekerjaan yang
memerlukan pendidikan dan latihan tertentu,memeliki kedudukan yang tinggi dalam
masyarakat, seperi ahli hukum (hakim,pengacara), wartawan,dosen, dokter, dokter
gigi, dan apoteker. Ciri pekerjaanprofesi memiliki ciri, yaitu pendidikan
sesuai standar nasional, mengutamakan panggilan kemanusiaan, berlandaskan etik
profesi yang mengikat seumur hidup, legal melalui perizinan, belanjar sepanjang
hayat, danmerupakan anggota yang bergabung dalam organisasi profesi.
Etik profesi merupakan
seperangkat perilaku anggota profesi dalam hubungannya dengan orang lain. Ciri
etik profesi antara lain: berlaku untuk lingkungan profesi, disusun oleh
organisasi profesi bersangkutan, mengandung kewajiban dan larangan,danmenggugah
sikap manusiwi.
Profesi kedokteran
merupakan profesi tertua ddan dikenal
sebagai profesi yang mulia karena berhadapan dengan hal yang paling
berharga dalam hidup seseorang yaitu kesehatan dan kehidupan. Menurut pasal 1
butir 11 UUPK No 29 tahun 2004 bahwa suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran
gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan,kompetensi yang diperoleh
melalui pendidikan berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.
Etik profesi kedokteran
merupakan seperangkat perilaku para dokter dan dokter gigi dalam hubungannya
dengan pasien, keluarga,masyarakat, teman sejawat dan mitra kerja.
2 kode Etik
Kedokteran indonesia
Imphotep dari Mesir,
Hiprocrates dari Yunani, Galenus dari Roma sebagai perintis peletak dasar
moralitas dan tradisi luhur kedokteran sebagai suatu publik sepihak yang dibuat oleh kaum pengobat/dokter akan
mengusung model keteladanan tokoh panutan yang seragam dan diakui dunia. Norma
etika praktik kedokteran yang dilakukan berfungsi sebagai ciri dan cara pedoman
dokter dalam bersikap, bertindak dan berperilaku profesional sehingga mudah
dipahami, diikuti, dan dijadikan tolak ukur tanggung jawab pelayanan profesi
yang seringkali mendahului kebebasan profesi itu sendiri.
Khusus di
Indonesia,perumusan norma dan penerapan nyata etika kedokteran kepada
perorangan pasien/klien atau kepada komunitas/masyarakat disegala bentuk
fasilitas kesehatan/kedokteran juga didasarkan atas azas-azas ideologi
pancasila dan UUD 1945. Semua pedoman etik dimanapun diharapkan akan menjadi
penuntun perilaku sehari-hari setiap dokter sebagai pembawa nilai-nilai luhur
profesi, pengamalan etika kedokteran, juga didasarkan pada moralitas
kemanusiaan akan menjadi tempat
kebenaran “serba baik” dari manusia penyandangnya.
Kode etik kedokteran indonesia (KODEKI)
merupakan kumpulan peraturan etika profesi yang akan digunakan sebagai tolak
ukur perilaku ideal/optimal dan penahan godaan penyimpangan profesi perorangan
dokter yang merupakan pengabdi profesi di indonesia. KODEKI merupakan simbol
tekad perjuangan para dokter se-indonesia untuk berbuat lebih baik lagi, tergambarkan
dari pasal-pasal profesi luhur yang
diolah majelis kehormatan etika kedokteran IDI agar lebih implemantif dalam
penerapannya melalui MKEK wilayah,MKEK cabang, Dewan etika perhimpunan
dokter-dokter spesialis maupun seminat dan pelayanan primer, dimanapun dokter
berada. MKEK lah yang menjadi penanggung jawab merumuskan
rasionalitas,adaptabilitas dan proporsionlitas norma etika antara cakupan
pasal-pasal.
0 Komentar