Header Ads Widget

Responsive Advertisement

etika profesi kedokteran dan kode etik dokter



1 Etika Profesi Kedokteran

Etika (ethics) berasal dari kata Yunani ethos yang berarti akhlak, adat kebiasaan, watak, perasaan, sikap yang baik dan layak. Menurut kamus umum bahasa indonesia (purwadarminta, 1953), etika adalah ilmu pengetahuan tentang azas akhlak. Sedangkan menurut kamus besar bahasa indonesia dari departemen pendidikan dan kebudayaan (1988), etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan buruk serta tentang hak dan kewajiban moral, kumpulan atau seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Terdapat perbedaan antara etika dan etik. Etika merupakan ilmu yang mempelajari azas akhlak, sedangkan etik adalah seperangkat asas atau nilai yang berkaitan dengan akhlak seperti dalam kode etik.
Pekerjaan profesi (berasal dari kata professio berarti pengakuan) merupakan pekerjaan yang memerlukan pendidikan dan latihan tertentu,memeliki kedudukan yang tinggi dalam masyarakat, seperi ahli hukum (hakim,pengacara), wartawan,dosen, dokter, dokter gigi, dan apoteker. Ciri pekerjaanprofesi memiliki ciri, yaitu pendidikan sesuai standar nasional, mengutamakan panggilan kemanusiaan, berlandaskan etik profesi yang mengikat seumur hidup, legal melalui perizinan, belanjar sepanjang hayat, danmerupakan anggota yang bergabung dalam organisasi profesi.
Etik profesi merupakan seperangkat perilaku anggota profesi dalam hubungannya dengan orang lain. Ciri etik profesi antara lain: berlaku untuk lingkungan profesi, disusun oleh organisasi profesi bersangkutan, mengandung kewajiban dan larangan,danmenggugah sikap manusiwi.
Profesi kedokteran merupakan profesi tertua ddan dikenal  sebagai profesi yang mulia karena berhadapan dengan hal yang paling berharga dalam hidup seseorang yaitu kesehatan dan kehidupan. Menurut pasal 1 butir 11 UUPK No 29 tahun 2004 bahwa suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan,kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.
Etik profesi kedokteran merupakan seperangkat perilaku para dokter dan dokter gigi dalam hubungannya dengan pasien, keluarga,masyarakat, teman sejawat dan mitra kerja.                                                                                                                                                                                                                                                                                          


2 kode Etik Kedokteran indonesia

Imphotep dari Mesir, Hiprocrates dari Yunani, Galenus dari Roma sebagai perintis peletak dasar moralitas dan tradisi luhur kedokteran sebagai suatu publik sepihak  yang dibuat oleh kaum pengobat/dokter akan mengusung model keteladanan tokoh panutan yang seragam dan diakui dunia. Norma etika praktik kedokteran yang dilakukan berfungsi sebagai ciri dan cara pedoman dokter dalam bersikap, bertindak dan berperilaku profesional sehingga mudah dipahami, diikuti, dan dijadikan tolak ukur tanggung jawab pelayanan profesi yang seringkali mendahului kebebasan profesi itu sendiri.
Khusus di Indonesia,perumusan norma dan penerapan nyata etika kedokteran kepada perorangan pasien/klien atau kepada komunitas/masyarakat disegala bentuk fasilitas kesehatan/kedokteran juga didasarkan atas azas-azas ideologi pancasila dan UUD 1945. Semua pedoman etik dimanapun diharapkan akan menjadi penuntun perilaku sehari-hari setiap dokter sebagai pembawa nilai-nilai luhur profesi, pengamalan etika kedokteran, juga didasarkan pada moralitas kemanusiaan akan menjadi  tempat kebenaran “serba baik” dari manusia penyandangnya.
Kode etik kedokteran indonesia (KODEKI) merupakan kumpulan peraturan etika profesi yang akan digunakan sebagai tolak ukur perilaku ideal/optimal dan penahan godaan penyimpangan profesi perorangan dokter yang merupakan pengabdi profesi di indonesia. KODEKI merupakan simbol tekad perjuangan para dokter se-indonesia untuk berbuat lebih baik lagi, tergambarkan dari pasal-pasal profesi luhur  yang diolah majelis kehormatan etika kedokteran IDI agar lebih implemantif dalam penerapannya melalui MKEK wilayah,MKEK cabang, Dewan etika perhimpunan dokter-dokter spesialis maupun seminat dan pelayanan primer, dimanapun dokter berada. MKEK lah yang menjadi penanggung jawab merumuskan rasionalitas,adaptabilitas dan proporsionlitas norma etika antara cakupan pasal-pasal.

Posting Komentar

0 Komentar