Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Aborsi bagi Kehamilan Tidak DI Harapkan (KTD) Akibat Pemerkosaan



Latar belakang mengkaji aborsi bagi KTD akibat pemerkosaan adalah :
  kondisi sosiologis masyarakat saat ini sangat berkembang pesat, hal itu dipengaruhi oleh
pengaruh berkembangnya teknologi dan informasi yang langsung dapat diterima dan diserap oleh masyarakat, contoh kecil pengaruh teknologi saat ini dapat dilihat dari tayangan-tanyangan media elektronik ataupun cetak yang dapat langsung diterima oleh masyarakat.
  Pola pikir sex bebas berdampak pada kasus Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD) khususnya korban perkosaan, Meskipun perkosaan merupakan kejahatan seksual. Jika ditinjau dari sisi wanitanya perkosaan sama sekali tidak sama dengan perzinahan dan pergaulan seks bebas, karena perkosaan melibatkan pemaksaan dan kekerasan. Dimana salah satu pihak, tidak memiliki kemauan untuk melakukannya.
  Sementara jika digugurkan (aborsi), selain tidak ada tempat pelayanan yang aman, dan secara hukum dianggap sebagai tindakan kriminal, pelanggaran norma agama, susila dan sosial. Kasus Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD) yang berakhir dengan aborsi banyak di jumpai di Indonesia. Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia menemukan, pertahun rata-rata terjadi sekitar dua juta kasus aborsi tidak aman.
 
Lantas bagaimana kajian hukum islam tentang praktek aborsi yang terjadi di masyarakat, dan bagaimanakah analisa praktek aborsi bagi kehamilan yang tidak di harapkan akibat pemerkosaan di tinjau dari segi norma hukum,kesehatan, KUHP dan solusi hukum terhadap kehamilan yang tidak di harapkan akibat pemerkosaan ?
 
Lalu, apa itu aborsi ?
Aborsi merupakan tindakan Menggugurkan kandungan, atau dalam dunia kedokterannya biasa dikenal dengan ‘abortus’ yang berarti pengeluaran hasil konsepsi ( pertemuan sel telur dan sel sperma ) sebelum fetus dapat hidup di luar kandungan, dan merupakan pengakhiran hidup dari fetus sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh.

Jenis aborsi :
1.   Spontaneous Abortion  : Gugurnya kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami

2.      Induced Abortion            :  Pengguguran kandungan yang dilakukan   secara sengaja.


 a.  Therapeutic  : Pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu,dan terkadang dilakukan setelah pemerkosaan
 b.    Eugenic : Pengguguran kandungan yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
 c.    Elective : Pengguguran kandungan yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.

     Menurut MUI, hassanudin : “korban perkosaan bisa melakukan tetapi sebelum umur kehamilan 40 hari dan benar-diselidiki apakah benar korban perkosaan atau tidak. Jadi mekanismenya tidak sembarangan.”
      Menurut Titin :  “dalam kasus perkosaan, mengorbankan anak karena pertimbangan trauma psikologis ibu tidaklah tepat. Kalau ibu trauma, jawabannya bukan membunuh anak, tapi menyelesaikan trauma itu. Dan yg lebih penting mengantisipasi terjadinya perkosaan.



 by : Oppi Mirzatillah

Posting Komentar

0 Komentar