Latar
belakang mengkaji aborsi bagi KTD akibat pemerkosaan adalah :
kondisi sosiologis
masyarakat saat ini sangat berkembang pesat,
hal itu dipengaruhi oleh
pengaruh berkembangnya teknologi dan informasi yang
langsung dapat diterima dan diserap oleh masyarakat, contoh kecil pengaruh
teknologi saat ini dapat dilihat dari tayangan-tanyangan media elektronik
ataupun cetak yang dapat langsung diterima oleh masyarakat.
Pola pikir sex bebas
berdampak pada kasus Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD) khususnya korban
perkosaan, Meskipun perkosaan merupakan kejahatan seksual. Jika ditinjau dari sisi wanitanya perkosaan sama sekali
tidak sama dengan perzinahan dan pergaulan seks bebas, karena perkosaan melibatkan
pemaksaan dan kekerasan. Dimana salah satu pihak, tidak memiliki kemauan untuk
melakukannya.
Sementara jika digugurkan (aborsi), selain tidak ada
tempat pelayanan yang aman, dan secara hukum dianggap sebagai tindakan
kriminal, pelanggaran norma agama, susila dan sosial. Kasus Kehamilan Tidak
Dikehendaki (KTD) yang berakhir dengan aborsi banyak di jumpai di Indonesia.
Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia menemukan, pertahun rata-rata
terjadi sekitar dua juta kasus aborsi tidak aman.
Lantas bagaimana kajian hukum islam tentang praktek
aborsi yang terjadi di masyarakat, dan bagaimanakah analisa praktek aborsi bagi
kehamilan yang tidak di harapkan akibat pemerkosaan di tinjau dari segi norma
hukum,kesehatan, KUHP dan solusi hukum terhadap kehamilan yang
tidak di harapkan akibat pemerkosaan ?
Lalu, apa itu aborsi ?
Aborsi merupakan tindakan Menggugurkan kandungan,
atau dalam dunia kedokterannya biasa dikenal dengan ‘abortus’ yang berarti
pengeluaran hasil konsepsi ( pertemuan sel telur dan sel sperma ) sebelum fetus
dapat hidup di luar kandungan, dan merupakan pengakhiran hidup dari fetus
sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh.
Jenis aborsi :
1. Spontaneous Abortion
: Gugurnya kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab
alami
2.
Induced Abortion :
Pengguguran kandungan yang
dilakukan secara sengaja.
a. Therapeutic :
Pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan
jasmani atau rohani sang ibu,dan terkadang dilakukan setelah pemerkosaan
b.
Eugenic : Pengguguran kandungan yang dilakukan
terhadap janin yang cacat.
c.
Elective : Pengguguran kandungan yang dilakukan untuk
alasan-alasan lain.
Menurut MUI, hassanudin : “korban perkosaan bisa
melakukan tetapi sebelum umur kehamilan 40 hari dan benar-diselidiki apakah
benar korban perkosaan atau tidak. Jadi mekanismenya tidak sembarangan.”
Menurut Titin :
“dalam kasus perkosaan, mengorbankan anak karena pertimbangan trauma
psikologis ibu tidaklah tepat. Kalau ibu trauma, jawabannya bukan membunuh
anak, tapi menyelesaikan trauma itu. Dan yg lebih penting mengantisipasi
terjadinya perkosaan.
by : Oppi Mirzatillah
0 Komentar